Ngaji

Ngaji
Zainal

Senin, 30 Juli 2007

KOTA KEDIRI SOSIALISASI 3 PERDA

Pemkot Sosialisasikan 3 Perda Baru 31 Jul 2007
Preview-->
Hari ini, Selasa (31/7) Pemerintah Kota Kediri mensosilalisaikan 3 Peraturan Daerah (Perda) baru dari 11 Perda yang telah di dok. Tiga Perda tersebut antara lain Perda no 2 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri, Perda No 4 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kediri, dan Perda No 5 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Kota Kediri.

Dengan munculnya 3 perda ini, berarti pemerintah telah menyiapkan 3 rumah/wadah yang akan lebih spesifik memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dengan dibentuknya Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan misalnya, menurut Kabag Humas Pemkot Kediri Haris Candra Purnama, pemuda dan olahraga menjadi lebih terpikirkan. “Bukan berarti dulu tidak diperhatikan, dulu juga sudah diperhatikan, tapi sekarang akan lebih terpikirkan,” ungkap Haris.

Kekhawatiran sebagian kalangan akan surutnya pamor Persik akibat munculnya Permendagri No 13 yang melarang mengucurkan dana APBD diluar dinas terjawab sudah. Dengan adanya Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, olahraga yang sudah membawa Kota Kediri ke kancah internasional ini menjadi ternaungi. Pembentukan wadah baru kemudian akan disusul dengan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM). (and)

Tidak ada komentar: