Satpol Pamong Praja Kota Kediri Razia Pabrik Rokok Ilegal
Kediri –Petugas satuan polisi pamong praja (sat pol PP) Kota Kediri akan melakukan razia terhadap pabrik rokok ilegal di seluruh kawasan Kota. Operasi tersebut akan akan berlangsung pertengahan bulan November hingga akhir Desember 2008 tahun ini.
Kepala Satpol PP, Moch. Qosim saat dikonfirmasi mengatakan, razia tersebut dilakukan terkait maraknya perusahaan rokok ilega, di kota Kediril. Saat ini menurut Qosim ada sekitar 20 perusahaan rokok baik besar maupun kecil yang beroperasi di wilayah Kota Kediri “Kurang lebih ada sekitar 20an pabrik rokok diwilayah Kota Kediri,” ujar Qosim Kamis Kamis kemarin.
Saat disinggung apakah 20 perusahaan rokok tersebut ilegal, Qosim menambahkan tidak semua tergolong ilegal Karena saat ini petugas masih, akan mengoperasinya. Kalau terbukti tak punya ijin, Qosim berjanji akan menindak tegas “Iya nanti semua akan kami datangi untuk dimintai keterangan terkait dengan legalitas perusahaan tersebut, apakah pajak cukainya juga lancar atau tidak,” tambah Qosim.
Satpol PP dalam operasi nanti tidak akan berjalan sendiri, semua lembaga yang terkait seperti pihak kepolisian dan Bea Cukai, akan diajak bersama sama untuk melakukan razia. “Kami akan ajak semua lembag terkait termassuk kepolisian untuk melaksanakan operasi pabrik rokok di kota Kediri. Mereka yang tidak punya ijin pasti akan di kenai tindakan hokum”, ujar Qosim (nal)
=====================
Bedhe Pil Kirek Dibekuk
KEDIRI – Setelah dua hari yang lalu petugas Sat reskoba Polresta Kediri berhasil membekuk Bambang Susanto (35) pengedar pil jenis double L dan Lexotan asal Kelurahan Tinalan, Rabu (5/11) kembali membekuk Trias Maindarwanto (26) yang juga merupakan Bandar gedhe (Bedhe) asal Desa Mojosari, Kauman, Tulungagung, di Pom bensin Cuiri, Kalangbret. berikut barang bukti (BB) 990 jenis double L dan 990 jenis lexotan
Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai pemasok antar daerah diwilayah karesidenan Kediri, barang tersebut didatangkan dari Kota Surabaya menggunakan armada angkutan umum bus. “Sekali mendatangkan barang tersebut sebanyak satu kardus berisi 50 butir pil,” ungkapnya sambil menunjukkan kardus, Kamis (6/11) kemarin
Kasat Reskoba, AKP Sudadi mengatakan, penangkapan Trias merupakan hasil pengembangan dari Bambang Susanto.” Untuk saat ini total BB yang disita dari Bambang dan Trias sebanyak 26 ribu butir jenis double L dan 2 ribu jenis lexotan,” pungkasnya. (nal)
............
Polresta Amankan Pupuk Ilegal
KEDIRI – Petugas kepolisian Polresta Kediri, berhasil mengamankan satu unit truk berisi 80 sak pupuk jenis Soul Conditioner, yang diduga ilegal saat melakukan pengiriman di wilayah karesidenan Kediri, tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Mojoroto Kota Kediri.
Kanit Pidum Polresta Kediri, Ipda I Made Santika, mengatakan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari warga, kalau sering ada peredaran pupuk ilega/ palsu, setelah melakukan penyidikan akhirnya Truk No. pol AG 9114 V yang disopiri Ahmad Bashori dan Edi Mulyono warga asal Prambon, Nganjuk berhasil diamankan. “Setelah keduanya tidak bisa menunjukkan surat-surat terkait pupuk tersebut, akhirnya mereka diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (6/11) kemarin.
Lebih lanjut Made mengatakan, setelah melakukan penyidikan kepada dua sopir yang merupakan karyawan pabrik, petugas berhasil mengamankan, Sony Pamungkas pemilik pabrik pupuk ilegal CV Agro Jaya asal Jombang. “Untuk sementara Sony kita jerat dengan pasal 8 ayat 1 jonto 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang undang-undang perlindungan konsumen,” terangnya.
Dalam waktu dekat BB tersebut akan dikirim ke Lab forensik guna penelitian, apakah pupuk tersebut tergolong merugikan petani atau tidak. “Kalau ternyata terbukti, pupuk tersebut palsu dan membahayakan bagi tanaman, maka pasal yang akan dikenakan akan lebih berat,” tegasnya.
Sementara Sony Pamungkas mengelak kalau pupuk tersebut dikatakan ilegal. “Saya mempunyai bukti-bukti terkait dengan izin produksi dan juga legalitas perusahaan,” akunya kepada petugas penyidik sambil menunjukkan berkas-berkas. (nal)
Kabupaten Kediri, Kuasai Gunung Kelud
Kediri,-Garis batas wilayah administrasi Kabupaten Kediri posisinya berada di sebelah selatan kawah Gunung Kelud. Hal ini berdasar pada peta konvensional Topografi tahun 1840 Sekretariat Negara yang diambil dari sumber koleksi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menurut Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Kediri, Sigit Rahardjo menegaskan bahwa peta koleksi de Haan tahun 1840 yang ada di ANRI ini menunjukkan batas wilayah Kabupaten Kediri sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Renbang, sebelah Timur Laut berbatasan dengan Kabupaten Surabaya, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Malang, sebelah Tenggara berbatasan dengan Kabupaten Blitar, dan sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajak atau sekarang dikenal dengan Tulungagung. Pada peta tampak puncak Gunung Kelud masuk wilayah Kediri, sedangkan lereng Kelud sebelah Timur Laut masuk wilayah Malang, dan kaki Kelud sebelah Tenggara masuk wilayah Blitar. “Dalam peta itu jelas sekali, puncak gunung Kelud masuk Kabupaten Kediri, kenapa harus dipertentangkan”, ungkap Sigit Rahardjo.
Sigit menambahkan, disamping berdasar pada peta, , secara fisik di lapangan juga menunjukkan bahwa akses jalan menuju kawah kepundan gunung Kelud ini hanya ada atau hanya dapat ditempuh melalui Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Pembangunan infrastruktur gunung Kelud dan sekitarnya yang dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum melalui Proyek Gunung Kelud, lokasi pembangunannya juga berada di Desa Sugihwaras. Proyek Gunung Kelud sendiri kantornya berada di Kabupaten Kediri.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengembangkan gunung Kelud menjadi kawasan wisata didukung kemudahan akses jalan menuju puncak gunung Kelud. “Dulunya puncak Kelud ini berupa danau kawah. Pasca letusan pada akhir tahun 2007 lalu danau kawah ini berubah dengan munculnya anak gunung Kelud berupa kubah lava dengan kepulan asap putih”, ujar Sigit.
Munculnya legenda Lembu Suro, menunjukkan secara historis maupun cultural, penduduk di sekitar gunung Kelud merupakan bagian dari penduduk atau masyarakat Kabupaten Kediri.
“Peta koleksi de Haan yang ada di ANRI ini cukup membuktikan bahwa puncak gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri. Kan lucu jadinya. Dulu waktu Kelud masih berupa hutan, akses jalan sulit, dan belum tertata, kok gak ada yang ngusik. Sekarang ketika kondisinya sudah sedemikian rupa, justru baru diusik. Saya pikir hal tersebut tidak perlu dipertentangkan lagi”, tegas Sigit Rahardjo. (nal)
Ngaji
Zainal
Kamis, 06 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar