Ngaji

Ngaji
Zainal

Rabu, 09 September 2009

Unjuk Rasa

Penambang Pasir Di Pungli Unjuk Rasa Ke Kejaksaan.
Kediri,-Puluhan massa yang berasal dari penambang pasir mekanik Sungai Brantas menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kediri, Rabu (9/9/2009) pagi. Mereka mengadu adanya pungutan yang dilakukan koperasi Bojong Makmur, yang tidak jelas arahnya.

Massa yang datang dengan puluhan sepeda dan satu mobil pick up terbuka mendapat kawalan dari petugas Polresta Kediri. Tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kediri, mereka menggelar orasi terbuka dengan pengeras suara dan membentangkan poster bertuliskan sejumlah hujatan kepada oknum pejabat

Koordinator aksi Tomi Ariwibowo dari Ikatan Pemuda Kediri (IPK), yang ikut mendampingi dalam orasinya mengatakan, kedatangan para penambang pasir mekanik berada dibawah naungan Koperasi Bojong Makmur ke Kejaksaan Negeri Kediri dengan tujuan melaporkan adanya pungutan yang dilakukan koperasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Sejak koperasi berdiri pada tahun 2004 lalu, para anggota ini dipungut uang mulai dari Rp 2.000,-, Rp 40.000,- hingga Rp 60.000 per orang saat ini. Uang pungutan itu masuk ke koperasi dan tidak jelas arahnya. Berdasarkan hasil investigasi kami kemarin, uang itu diduga masuk ke pejabat," tegas Tomi Ariwibowo.

Beberapa perwakilan aksi kemudian ditemui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Badri Baidhawi dan sejumlah jaksa lain. Kurang lebih 30 menit, dalam ruang tertutup, masa menyampaikan aspirasinya kepada kajari baru itu.

Kajari Badri Baidhawi mengatakan, kasus tersebut cenderung pada pidana umum, dan penyidiknya adalah kepolisian. Kendati demikian, Badri mengaku masih mendalami apa yang disampaikan oleh para penambang pasir tersebut. "Kejaksaan hanya akan menerima limpahan kasus itu jika sudah selesai ditangani kepolisian," terang Badri.

Sementara itu, saat disinggung pemberlakuan UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup untuk menjerat penambangan pasir yang telah merusak lingkungan, Badri mengaku bisa saja dilakukan, namun sekali lagi itu ranah pidana umum dan porsi dari kepolisian.

Sekedar diketahui pada UU No 23 tahun 1997 itu ada sangsi yang sangat berat jika diterapkan yakni, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pada ketentuan pasal 41 hingga pasal 46, dijelaskan harus ada bukti adanya kerusakan lingkungan, dampak dari penambangan tersebut.

Sementara itu, dari pantauan di lokasi, jelas-jelas penambangan pasir mekanik khususnya di Kota Kediri sudah merusak lingkungan, terlihat dari ancaman Jembatan Semampir yang kini telah renggang 14 cm. Menyikapi hal itu, Badri mengaku harus ada keterkaitan, seperti
keterangan lingkungan dan amdalnya. (nal).-
-----
Kediri,-Puluhan kilometer rel Kereta Api di (DAOP) VII Madiun rawan anjlok dan bisa mengakibatkan kecelakaan. Hal itu juga diperparah dengan kondisi rel kereta yang memprihatinkan seperti bantalan yang lapuk, rel yang rawan patah, dan rawan longsor serta banjir.

Hingga kini pihak PT KAI Daop VII Madiun sendiri masih berupaya melakukan perbaikan di sejumlah titik . Total rel yang rawan anjlok kini mencapai 40 kilometer, di antaranya berada di Ngawi, Magetan, Nganjuk, Jombang dan Tulungagung . Kondisi terparah di Ngawi, Kediri dan Magetan hal ini dikarenakan kekuatan rel yang sudah sangat menurun.

"Pihak PT KAI Daop VII Madiun sendiri kini tengah melakukan upaya perbaikan dengan melakukan pergantian rel dan bantalan di sejumlah titik, di antaranya di Magetan dan Ngawi. Selain itu, sejumlah jembatan penyangga lintasan kini juga masih dilakukan pembangunan," ujar humas PT KAI Daop VII Madiun, Haryono Wirotomo, Rabu (9/9/2009).

Namun sayang upaya ini belum dapat diselesaikan hingga arus mudik Lebaran tiba, sehingga ditakutkan kecelakaan kereta yakni kereta anjlok atau terguling hingga membahayakan pemudik akan kembali terjadi karena tingginya volume muatan pada saat Lebaran. (nal)

Tidak ada komentar: